JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisaris utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wigina tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, pada Kamis (9/1/2019).
"Ada dari yang kita panggil, ada satu orang yang tidak datang. Pak Djonny Wiguna, mantan Komisaris Utama Jiwasraya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (9/1/2019).
Adi mengaku belum menerima infromasi mengenai alasan ketidakhadiran Djonny.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Mantan Dirut dan 5 Saksi Lainnya Diperiksa Kejagung
"Saya belum dapat informasi dari tim kenapa tidak datang," ungkapnya.
Dengan begitu, total terdapat tujuh orang yang diperiksa Kejagung pada Kamis hari ini.
Keenam saksi yang hadir yaitu Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bambang Harsono.
Kemudian, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019 Novi Rahmi, dan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Sudah Ada 5 Fraksi Setuju Pansus Jiwasraya
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.