JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung sudah memeriksa sebanyak 98 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami ini sudah memeriksa saksi sebanyak 98 orang dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik. Dan bukti-bukti sudah ada," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin mengaku tidak dapat merinci perihal saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: 2 Bulan ke Depan, Kejagung dan BPK Bongkar Lanjutan Kasus Jiwasraya
Diketahui, menurut keterangan sebelumnya, total 89 orang saksi telah diperiksa saat kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejagung.
Setelah itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) juga memanggil sejumlah saksi.
Sejak Jumat (27/12/2019) hingga Selasa (7/1/2020), setidaknya sudah 16 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan pun masih direncanakan untuk Kamis (9/1/2020) besok.
Selain itu, Burhanuddin menuturkan bahwa pihaknya sudah menggeledah 13 obyek terkait kasus tersebut.
Namun lagi-lagi, ia tidak ingin memberi detail lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.
Kejaksaan Agung, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung Sebut Sudah Tahu Pelakunya
Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan seorang tersangka pun dalam kasus ini.
Burhanuddin beralasan bahwa jumlah transaksi yang harus ditelusuri mencapai ribuan. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali, tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Baca juga: Pemerintah Didesak Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.