JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengungkapkan, ada lima saksi yang diperiksa pada Rabu (8/1/2020) hari ini.
Para saksi tersebut yaitu mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2019 Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2019 Dwianto Wicaksono.
Selanjutnya, Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI Tbk (Persero) yang tak disebutkan namanya, dan Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Setyo Widodo.
Baca juga: Wapres Bantah Aliran Uang Jiwasraya Masuk ke Dana Kampanye Pilpres 2019
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menuturkan pihaknya menggali keterangan saksi untuk merumuskan kasus tersebut.
"Kita mengumpulkan fakta hukum, nanti kita akan analisa, kaitannya dengan kita merumuskan peristiwa yang diduga pidana korupsi, kemudian kita nilai kapasitas keterangannya, apa bisa sebagai alat bukti apa gimana. Saya kira ini cukup kompleks lah tentang hasil pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2019).
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Baca juga: Periksa Jiwasraya 2 Kali Selama 2010-2019, Ini Temuan BPK
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.