JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Jiwasraya tidak menjadi bahan perbincangan dalam pertemuan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK RI, Selasa (7/1/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK sudah menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
"Masalah Jiwasraya itu sudah ditangani aparat penegak hukum kejakasaan. Itu tidak masuk pembicaraaan kita," kata Firli dalam konferensi pers usai pertemuan dengan BPK, Selasa siang.
Baca juga: BPK akan Jelaskan Kasus Jiwasraya Besok
Firli menuturkan, kendati tidak membicarakan kasus Jiwasraya, KPK tetap mendukung pengungkapan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung.
KPK juga mendukung BPK yang mengambil peran menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.
"Saya dapat informasi dari Ketua BPK bahwa BPK sudah melakukan pendampingan melakukan bantuan terkait dengan perhitungan kerugian terhadap kasus Jiwasraya saya kira itu. Itu tidak dibicarakan itu," ujar Firli
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menambahkan, BPK akan mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus Jiwasraya pada Rabu (8/1/2020) besok.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Direktur PT Hanson Internasional Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Keterangan resmi itu akan dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait.
"Mengenai Jiwasraya sudah kita akan umumkan kita akan jelaskan, besok akan kita sampaikan dan itu tidak masuk dalam pembahasan KPK hari ini," kata Agung.
Sebelumnya diberitakan, Jiwasraya diketahui mengalami gagal bayar polis asuransi produk JS Saving Plan.
Kasusnya mulai merebak sejak Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat laporan dari direktur utama yang baru ditunjuk pertengahan tahun 2018, Asmawi Syam.
Laporan itu terkait adanya cadangan kerugian dalam jumlah besar yang belum dihapusbukukan dan dibiarkan OJK dan KAP. Publik pun tidak tahu selama datanya disimpan erat perusahaan.
Baca juga: Kejagung Panggil Lima Saksi soal Jiwasraya, Satu di Antaranya Mangkir
Rumitnya, kerugian itu terjadi melalui pembelian saham di publik yang baru diketahui saat saham akan dijual kembali untuk membayar kewajiban.
Rini lalu menugaskan BPKP melakukan audit ulang pada Desember 2018 dan ditemukan fraud pada sisi investasi.
Sejak saat itu, beredar nama-nama pelaku dan laporan keuangannya dikoreksi yang berakibat nilai kerugian 2019 membengkak menjadi Rp 13,6 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.