Salin Artikel

Firli Bahuri Tegaskan Belum Ada Pembahasan soal Inspektorat Jenderal KPK

"Belum ada terkait dengan organisasi tata kerja KPK itu belum ada. Jadi saya tidak tahu juga itu kenapa bisa beredar. Tapi yang pasti itu belum ada izin prakarsa dari presiden," ujar Firli di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1/2020).

Menurut Firli, Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan, KPK diberi wewenang untuk mengatur organisasi dan tata cara kerja KPK.

"Tapi itu masih akan dibahas. Semua akan diajak bicara kalau udah masuk pembahasan. (Saat ini) Izin prakarsanya itu belum ada nah gimana mau dibahas?," lanjut Firli.

Saat disinggung lebih lanjut perihal adanya inspektorat jenderal, Firli juga menegaskan pembahasan soal itu belum ada.

"Enggak, tidak ada. Kalau draf (soal) itu kan masih pembahasan. Izin prakarsa untuk pembahasan belum ada. Anda jangan bertanya dengan hal yang belum dibahas, " tegasnya.

Sebelumnya, KPK meminta aturan soal organisasi dan tata kerja KPK cukup diatur dalam peraturan KPK, bukan melalui peraturan presiden sebagaimana yang sedang disusun oleh pihak Istana.

"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Ali mengatakan, hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 25 Ayat (20) dan Pasal 26 Ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya tidak berubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ali menuturkan, Pasal 25 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Senada dengan itu, Pasal 26 Ayat (8) menyebut, ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," ujar Ali.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan. Presiden Joko Widodo memang menyiapkan tiga perpres tentang KPK.

Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Perpres tentang organisasi KPK itu kemudian dipertanyakan menyusul beredarnya draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Salah satu hal yang menjadi masalah dalam draf tersebut adalah posisi pimpinan KPK yang berada di bawah dan bertanggungjawan kepada Presiden sehingga independensi KPK dikhawatirkan akan tergerus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/17091821/firli-bahuri-tegaskan-belum-ada-pembahasan-soal-inspektorat-jenderal-kpk

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke