Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Organisasi dan Tata Kerja Tak Diatur Peraturan Presiden

Kompas.com - 06/01/2020, 23:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aturan soal organisasi dan tata kerja KPK cukup diatur dalam peraturan KPK, bukan melalui peraturan presiden sebagaimana yang sedang disusun oleh pihak Istana.

"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Ali mengatakan, hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 25 Ayat (20) dan Pasal 26 Ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya tidak berubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Mengatur Dewan Pengawas KPK

Ali menuturkan, Pasal 25 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Senada dengan itu, Pasal 26 Ayat (8) menyebut, ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," ujar Ali.

Baca juga: PPP Minta Presiden Jokowi Hati-hati Terbitkan Perpres KPK

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan. Presiden Joko Widodo memang menyiapkan tiga perpres tentang KPK.

Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Perpres tentang organisasi KPK itu kemudian dipertanyakan menyusul beredarnya draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Salah satu hal yang menjadi masalah dalam draf tersebut adalah posisi pimpinan KPK yang berada di bawah dan bertanggungjawan kepada Presiden sehingga independensi KPK dikhawatirkan akan tergerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com