Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi BPK, Pimpinan KPK Perbarui Nota Kesepahaman

Kompas.com - 07/01/2020, 14:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan safarinya dengan menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI, Selasa (7/1/2020) hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK dan pimpinan BPK bersepakat untuk memperbarui kesepakatan bersama antara kedua lembaga yang sudah kedaluwarsa.

"Satu kesepahaman itu kan ada batas klausul. Di kalimat terahir pasal kesepahaman di situ dikatakan bahwa kesepahaman ini berlaku sampai tanggal sekian dan ada periodesasinya, seketika itu habis maka kita lakukan pembaharuan," kata Firli dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Kesepakatan yang diteken hari ini menggantikan kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kesepakatan bersama itu meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK; tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara; pencegahan tindak pidana korupsi; pertukaran informasi; dan koordinasi.

Firli menambahkan, kesepakatan bersama itu juga menyatakan bahwa BPK bisa membantu KPK dengan menunjuk ahli untuk memberi keterangan di pengadilan.

"Terkait pasca-diundangkannya UU No 19 tahun 2019 (tentang KPK), maka kita akan segera melakukan pendidikan latihan yang dibutuhkan sumber daya manusia KPK khususnya itu terkait dengan kemampuan audit," ujar Firli.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menuturkan, kerja sama antara KPK dan BPK ini merupakan sebuah awal baru upaya pemberantasan korupsi.

"(Kerja sama) antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini mengawali satu babak baru di antara kedua lembaga dalam upaya melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujar Agung.

Agung menambahkan, kesepakatan bersama yang diteken hari ini juga tidak banyak berbeda dengan nota kesepahaman sebelumnya.

Namun ia menyebut ada beberapa hal yang mesti diperbarui seiring berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Ada beberapa prosedur terkait dengan perhitungan negara,terkait pemberian keterangan ahli, nih kita perbaikan prosedur kita update sesuai perubahan UU KPK pada saat ini," kata Agung.

Baca juga: Dugaan Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasional Perum Perindo

Adapun pertemuan antara pimpinan KPK dan BPK itu dihadiri kelima pimpinan KPK, Wakil Ketua BPK, serta para anggota BPK.

Kunjungan ke BPK hari ini merupakan bagian dari safari pimpinan KPK. Sebelumnya pimpinan KPK telah bertandang ke Mabes Polri dan Kementerian Keuangan.

Menurut rencana, pimpinan KPK bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Selasa siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com