Salin Artikel

Sambangi BPK, Pimpinan KPK Perbarui Nota Kesepahaman

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK dan pimpinan BPK bersepakat untuk memperbarui kesepakatan bersama antara kedua lembaga yang sudah kedaluwarsa.

"Satu kesepahaman itu kan ada batas klausul. Di kalimat terahir pasal kesepahaman di situ dikatakan bahwa kesepahaman ini berlaku sampai tanggal sekian dan ada periodesasinya, seketika itu habis maka kita lakukan pembaharuan," kata Firli dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Kesepakatan yang diteken hari ini menggantikan kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kesepakatan bersama itu meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK; tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara; pencegahan tindak pidana korupsi; pertukaran informasi; dan koordinasi.

Firli menambahkan, kesepakatan bersama itu juga menyatakan bahwa BPK bisa membantu KPK dengan menunjuk ahli untuk memberi keterangan di pengadilan.

"Terkait pasca-diundangkannya UU No 19 tahun 2019 (tentang KPK), maka kita akan segera melakukan pendidikan latihan yang dibutuhkan sumber daya manusia KPK khususnya itu terkait dengan kemampuan audit," ujar Firli.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menuturkan, kerja sama antara KPK dan BPK ini merupakan sebuah awal baru upaya pemberantasan korupsi.

"(Kerja sama) antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini mengawali satu babak baru di antara kedua lembaga dalam upaya melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujar Agung.

Agung menambahkan, kesepakatan bersama yang diteken hari ini juga tidak banyak berbeda dengan nota kesepahaman sebelumnya.

Namun ia menyebut ada beberapa hal yang mesti diperbarui seiring berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Ada beberapa prosedur terkait dengan perhitungan negara,terkait pemberian keterangan ahli, nih kita perbaikan prosedur kita update sesuai perubahan UU KPK pada saat ini," kata Agung.

Adapun pertemuan antara pimpinan KPK dan BPK itu dihadiri kelima pimpinan KPK, Wakil Ketua BPK, serta para anggota BPK.

Kunjungan ke BPK hari ini merupakan bagian dari safari pimpinan KPK. Sebelumnya pimpinan KPK telah bertandang ke Mabes Polri dan Kementerian Keuangan.

Menurut rencana, pimpinan KPK bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Selasa siang ini.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/14203381/sambangi-bpk-pimpinan-kpk-perbarui-nota-kesepahaman

Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke