JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK yang mengatur keberadaan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sekretariat Dewan Pengawas KPK perlu dibentuk untuk menyokong tugas Dewan Pengawas KPK khususnya yang terkait dengan kegiatan penindakan KPK.
"Tentunya untuk hal-hal teknis administratif dan sebagainya diperlukan kepala sekretariat untuk berhubungan dengan kita di KPK misalnya ada izin geledah, izin sita dan sebagainya, izin sadap dan sebagainya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2020).
Baca juga: KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Rano Karno Terima Duit Rp 700 Juta
Ali menuturkan, salah satu prioritas KPK saat ini adalah menentukan sosok yang akan mengisi pos kepala sekretariat tersebut.
"Ya tentunya menjadi prioritas-prioritas itu memang kita tunggu ya baik kerja apa, organ kelengkapan di dewas karena itu yang sangat-sangat penting kita untuk kerja-kerja penydikan," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali belum bisa memastikan siapa yang akan mengisi jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sebab, dalam perpres tersebut diatur bahwa Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Sekretaris Jenderal KPK atas usul Dewan Pengawas KPK.
"Nanti Pak Sekjen yang menentukan mekanisme nanti seperti apa. Apakah untuk sementara nanti ada seleksi apa, apa dalam waktu cepat ini. Kita belum konfirmasi," kata Ali.
Presiden Joko Widodo membentuk Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentantang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Setelah Mabes Polri, Pimpinan KPK Juga Akan Sambangi BPK
Sekretariat Dewan Pengawas KPK tersebut bertugas memberikan dukungan terhadap Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 perpres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.