Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Catatan Komnas HAM untuk Pemerintah Terkait Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 24/12/2019, 20:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, sepanjang 2019 ini belum ada langkah progresif dari pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah mengirimkan kertas posisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kertas posisi itu memuat catatan-catatan Komnas HAM untuk pemerintah, terutama dalam tiga hal utama, yakni pelanggaran HAM berat, konflik agraria, serta diskriminasi dan intoleransi.

Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat menjadi salah satu catatan yang disampaikan untuk kali pertama dalam kertas posisi tersebut.

"Untuk penyelesaian HAM berat belum ada langkah progresif," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Pelanggaran HAM Tahun Ini, Kasus 21-22 Mei hingga Tamansari

Taufan mengatakan, saat ini sudah ada wacana tentang lahirnya Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasai (KKR) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD.

UU tersebut diproyeksikan untuk menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang masih tersisa.

"Kami apresiasi dan menunggu langkah konkretnya dengan catatan mesti menyertakan suara korban-keluarga korban, mempertimbangkan aspek keadilan dan pengungkapan kebenaran," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD di Tengah Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM

Tidak hanya itu, jika benar dibuat, dia berharap agar KKR juga tidak mematikan langkah hukum lain melalui pengadilan untuk kasus tertentu.

Dalam kertas posisi yang diserahkan kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM melaporkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan 11 berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Jaksa Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com