JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sebanyak enam jabatan struktural di KPK masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Menurut Yuyuk enam kursi itu harus segera diisi pejabat definitif.
"Keenamnya yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan, Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengolahan Informasi dan Data (PINDA), Deputi Informasi dan Data (INDA). Sekarang semua masih dijabat pelaksana tugas (Plt)," ujar Yuyuk dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Keenam jabatan ini, lanjut dia, menjadi salah satu bagian yang memperlancar kinerja KPK.
Baca juga: KPK Akan Tunjuk Jubir Baru, Ini Respons Febri Diansyah
"Sehingga itu akan dipenuhi oleh kepemimpinan yang sekarang," tutur Yuyuk.
Meski demikian, kata Yuyuk, KPK belum membahas secara detail tentang mekanisme pengisian lima jabatan itu.
"Tapi yang seperti teman-teman ketahui, seluruh seleksi di KPK dilakukan secara terbuka," tegas dia.
Baca juga: Hari Pertama Pimpinan KPK Bekerja: Berencana Ganti Jubir KPK
Lebih lanjut, Yuyuk juga mengungkapkan perihal pengisian posisi juru bicara (jubir) KPK.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menyatakan akan mencari jubir baru. Pencarian jubir, kata Yuyuk, kemungkinan juga akan dilakukan secara terbuka.
"Biasanya rekruitmen yang dilakukan oleh KPK selama ini adalah rekrutmen Indonesia memanggil. Jadi itu dilakukan scara terbuka dan semua bisa mengakses lewat website dan juga kita biasanya beriklan di surat kabar," tambah Yuyuk.
Baca juga: Febri Diansyah: Semoga KPK Mendapat Jubir yang Jauh Lebih Baik...
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mencari sosok jubir untuk lembaga antirasuah itu.
"Ke depannya, semua struktur akan kita lengkapi. Jadi bukan hanya mencari jubir, tapi mencari enam pejabat definitif sesuai struktur yang ada yang perlu dilengkapi," ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12/2019).
"Semestinya jubir ada orangnya dan Kabiro Humas juga ada orangnya yang terpisah, " lanjutnya menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.