Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Kejaksaan Agung Lelang Jabatan Ini...

Kompas.com - 20/12/2019, 16:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mulai melelang jabatan kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) pada tahun 2020.

"Lelang jabatan itu kita mulai tahun 2020, baru kita mulai," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat dijumpai di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Targetkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rampung 90 Hari

Jabatan yang akan dilelang berada pada kejaksaan tipe A, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Burhanuddin pun memastikan pihaknya sudah memiliki standard atau tolok ukur bagi kandidat kajati dan kajari.

Ia tidak merinci apa saja standar yang ditetapkan pihaknya. Burhanuddin hanya menyinggung soal prestasi dan latar belakang kandidat.

"Banyak, mulai dari prestasi, semua kita ada," ujar Burhanuddin.

"Tapi ini umum. Walaupun itu lelang, tetapi tetap harus jaksa. Karena syaratnya harus jaksa, enggak mungkin jadi kajati dari departemen lain," lanjut dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 89 Saksi terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, lelang jabatan itu hanya berlaku bagi internal kejaksaan.

"Jadi sifatnya bukan open bidding yang berlaku untuk orang luar, enggak bisa. Ini terbatas hanya di internal kita," ujar Mukri ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2019). 

 

Kompas TV

Kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Sebanyak 89 saksi telah diperiksa untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara dari kesalahan kelola investasi Jiwasraya.

Sebelumnya kerugian triliunan rupiah yang dialami PT Asuransi Jiwasraya tak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo. Berdasarkan laporan yang diterimanya Jokowi menyebut permasalahan keuangan asuransi Jiwasraya sudah berlangsung lama dan bukanlah persoalan ringan. Pemerintah pun akan turun tangan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

PT Asuransi Jiwasraya Persero mengalami gagal bayar polis asuransi kepada nasabah terkait produk investasi saving plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Kejaksaan Agung menyebut Jiwasraya gagal bayar karena banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return besar.  Jiwasraya juga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya kemudian dijual pada harga negosiasi atau di atas harga perolehan kepada manajer investasi untuk kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya. Selanjutnya adalah pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Kasus ini juga mendorong 6 nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya Persero di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah atau wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 September 2019.

#Jiwasraya #Korupsi #KejaksaanAgung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com