Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Akan Gelar Penganugerahan Revolusi Mental 2019

Kompas.com - 17/12/2019, 10:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan menggelar acara Anugerah Revolusi Mental 2019 yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, badan usaha, koperasi, dan organisasi masyarakat.

"Kami melakukan perubahan, peningkatan, penyempurnaan program revolusi mental," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Selasa (17/12/2019).

"Tahun ini kami akan memberikan semacam penghargaan kepada institusi baik pemerintah maupun non pemerintah dengan kriteria dan indikator tertentu yang kami anggap memiliki concern dan perhatian tinggi terhadap gerakan revolusi mental ini," lanjut dia.

Baca juga: Ketua DPP Nasdem: Surya Paloh Minta Jokowi Fokus Revolusi Mental di Periode Kedua

Muhadjir mengatakan, tujuan menggelar penganugerahan ini dalam rangka mengejawantahkan gerakan revolusi mental agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat.

Apalagi, kata dia, revolusi mental pada dasarnya merupakan gerakan sosial kemasyarakatan yang diinisiasi dan dilakukan kekuatan masyarakat sipil.

"Sehingga pemerintah lebih memposisikan diri untuk mendorong, memberikan stimulasi, dan memprovokasi agar gerakan-gerakan terus bergulir di semua lini kehidupan," kata dia.

Beberapa indikator yang diterapkan untuk menilai, kata dia, di antanya melihat sejauh mana kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, badan usaha, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan itu melakukan gerakan yang menimbulkan perubahan signifikan, bermakna, dan masif.

Baca juga: Bentuk Revolusi Mental, Khofifah Sarankan Siswa Ziarah Ke Makam Gubernur Pertama Jatim

"Intinya mengacu pada apa yang dinyatakan Presiden, yaitu gerakan hijrah. Revolusi mental itu, berpindah dari yang tidak baik ke keadaan yang baik atau dari yang sudah baik ke yang lebih baik," kata dia.

Rencananya, penghargaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/12/2019) mendatang.

Sebelumnya, rapat koordinasi nasional (rakornas) Gerakan Nasionak Revolusi Mentak (GNRM) akan diselenggarakan dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan perwakilan organisasi sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com