Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2019, 19:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi terbukti melakukan korupsi.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di persidangan, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Penyidikan Selesai, I Nyoman Dhamantra Segera Disidang

Jaksa juga menuntut Afung membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di sisi lain, jaksa menuntut agar Doddy dan Zulfikar dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus, jaksa menilai Afung tidak sepenuhnya jujur di persidangan.

Sementara hal yang meringankan Afung adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hal yang meringankan Doddy dan Zulfikar adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif.

Jaksa memandang, ketiganya terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 2 miliar dari kesepakatan yang dijanjikan, yakni Rp 3,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan Elviyanto.

Baca juga: Terdakwa Mengaku Sepakat dengan Orang Kepercayaan Dhamantra soal Fee Rp 3,5 Miliar

"Perbuatan tersebut haruslah dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut karena timbul kehendak yang sama, yaitu dalam rangka pengurusan kuota impor bawang putih untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor bagi kepentingan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung selaku importir," kata jaksa.

Ketiganya dianggap jaksa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com