Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Penanganan Flu Burung, Freddy Lumban Tobing Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/12/2019, 18:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Freddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Korupsi Penanganan Flu Burung, Dirut PT CPC Didakwa Rugikan Negara Rp 12,3 Miliar

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan, Kamis (12/12/2019).

Atas vonis ini, jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir. Sementara, Freddy menyatakan menerima vonis.

Hal yang memberatkan Freddy adalah perbuatannya tidak mendukung program pembangunan. Perbuatan Freddy juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Freddy turut memboroskan keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan, Freddy bersikap sopan di persidangan, sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Pengusaha Didakwa Perkaya Diri Rp 10,8 Miliar dalam Dugaan Korupsi Penanganan Flu Burung

Hakim menganggap Freddy selaku Direktur Utama PT CPC memperkaya dirinya dan perusahaannya sebesar Rp 10,86 miliar dan memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar.

Freddy juga dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan reagents dan consumables tersebut.

Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012. 

Menurut hakim, Freddy bersama mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengatur sedemikian rupa proses pengadaan reagents dan consumables tersebut.

Pengaturan itu agar KTFD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada PT CPC bisa ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.

Dengan cara memengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis barang serta daftar barang.

Kemudian, jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merek atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dan menyita hasil korupsi Freddy senilai Rp 9,675 miliar dari kerugian negara Rp 10,861 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com