Dengan demikian, majelis mewajibkan Freddy membayar sisa kerugian negara yang belum diserahkan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.186.960.000 dan seterusnya paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penanganan Flu Burung, Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara
Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan," kata hakim.
Freddy dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.