"Kepada saksi gitu ya? Hari ini kan sudah capek juga ini, dari tadi nunggu. Jadi nanti tanggal 2 pagi kita, tidak ada yang lain. Sekitar jam 10 ya, karena kami dari (Pengadilan Negeri Jakarta) Barat, enggak bisa sampai pagi-pagi sekali. Jadi kami minta maaf juga kepada saksi ya," ujar hakim Ni Made.
Hakim Ni Made pun meminta persetujuan Wawan yang duduk di kursi terdakwa.
"Saudara terdakwa juga ya?" tanya hakim Ni Made.
"Baik yang mulia," jawab Wawan.
"Baik cukup ya, sidang selesai, kita tutup," kata hakim Ni Made sambil mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Wawan Minta Jaksa KPK Buktikan Kejahatan Asal
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.