JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perdana pemeriksaan saksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Adapun, Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Ketua majelis hakim, Ni Made Sudani mengatakan majelis sudah bermusyawarah untuk menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wawan.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya...
Hal itu lantaran, majelis hakim baru selesai menangani perkara terdakwa teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, Kamis (12/12/2019) sore.
Ependy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kasus dugaan suap permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Ni Made juga harus memutus perkara Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing, sore ini.
Freddy adalah terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
"Bukan apa-apa, karena hari ini kami masih ada jadwal lagi. Kalau perkara (Wawan) ini diperiksa sore ini, kita tidak tahu kan bisa sampai tengah malam, belum lagi yang lain. Daripada seperti itu karena ini masih jam sore kita tunda. Seperti itu, ya," kata hakim Ni Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail mengusulkan agar sidang ditunda menjadi tanggal 9 Januari 2020. Mengingat di akhir Desember 2019 mulai memasuki masa cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
"Mungkin banyak kawan-kawan yang belum tentu bisa datang di awal tahun di jakarta. Jadi kalau bisa tanggal 9 yang mulia," kata Maqdir.
Namun demikian, hakim Ni Made memutuskan bahwa sidang Wawan digelar kembali pada 2 Januari 2020.
"Tanggal 2 aja ya, Pak. Karena tanggal 2 itu kita memang wajib sudah masuk. Tidak boleh bermalas-malas," kata hakim Ni Made yang membuat penasihat hukum Wawan, jaksa KPK dan peserta sidang tertawa.
"Kalau malas kita dipecat, Pak, nanti. Jadi itu motivasi kami kenapa memutuskan tanggal 2. Jadi dari sekarang dipersiapkan saja, biar kita semangat," sambung hakim Ni Made lagi.
Tim penasihat hukum Wawan dan jaksa KPK pun mengangguk sebagai tanda setuju atas usulan majelis hakim.
Hakim Ni Made juga minta maaf kepada empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan rencananya akan memberikan keterangan dalam perkara Wawan.
"Kepada saksi gitu ya? Hari ini kan sudah capek juga ini, dari tadi nunggu. Jadi nanti tanggal 2 pagi kita, tidak ada yang lain. Sekitar jam 10 ya, karena kami dari (Pengadilan Negeri Jakarta) Barat, enggak bisa sampai pagi-pagi sekali. Jadi kami minta maaf juga kepada saksi ya," ujar hakim Ni Made.
Hakim Ni Made pun meminta persetujuan Wawan yang duduk di kursi terdakwa.
"Saudara terdakwa juga ya?" tanya hakim Ni Made.
"Baik yang mulia," jawab Wawan.
"Baik cukup ya, sidang selesai, kita tutup," kata hakim Ni Made sambil mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Wawan Minta Jaksa KPK Buktikan Kejahatan Asal
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.