Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan "Pemprov DKI Jakarta" Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun

Kompas.com - 04/12/2019, 18:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan uang yang diduga hasil gratifikasi saat KPK menggeledah rumah dinas mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Hal itu dibeberkan dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Nurdin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Salah satunya yang diungkap jaksa KPK adalah temuan tas karton warna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" berisi uang.

"(KPK menemukan) 1  buah tas karton putih bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Di dalamnya berisi uang dengan total Rp 659.900.000," kata jaksa dalam paparannya di persidangan.

Baca juga: Tak Ajukan Keberatan, Pengacara Nurdin Basirun Minta Jaksa KPK Buktikan Dakwaan

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penjelasan dalam konteks apa tulisan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" di tas itu dan keterkaitannya dalam kasus ini.

Tak hanya di tas karton saja, KPK juga menemukan uang lainnya yang tersimpan di berbagai benda, seperti dompet, tas jinjing, koper, ransel, kantong plastik, paperbag, kardus bertuliskan merek air mineral, hingga amplop bertuliskan nama suatu bank.

"Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dollar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dollar AS yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, juga melalui Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Baca juga: Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,22 Miliar

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 4,22 miliar itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com