Hal itu dibeberkan dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Nurdin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Salah satunya yang diungkap jaksa KPK adalah temuan tas karton warna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" berisi uang.
"(KPK menemukan) 1 buah tas karton putih bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Di dalamnya berisi uang dengan total Rp 659.900.000," kata jaksa dalam paparannya di persidangan.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penjelasan dalam konteks apa tulisan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" di tas itu dan keterkaitannya dalam kasus ini.
Tak hanya di tas karton saja, KPK juga menemukan uang lainnya yang tersimpan di berbagai benda, seperti dompet, tas jinjing, koper, ransel, kantong plastik, paperbag, kardus bertuliskan merek air mineral, hingga amplop bertuliskan nama suatu bank.
"Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dollar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dollar AS yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, juga melalui Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 4,22 miliar itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/18410981/jaksa-kpk-ungkap-temuan-tas-bertuliskan-pemprov-dki-jakarta-berisi-uang-di