Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan

Kompas.com - 04/12/2019, 17:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah memerintahkan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama (Kemenag) meloloskan Haris Hasanuddin dalam tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Lukman saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Bantahan tersebut menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di persidangan.

Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim

"Pernah kah saudara meminta Pansel dalam hal ini Pak Nur Kholis Setiawan (Ketua Pansel) untuk meloloskan saudara Haris?" tanya jaksa Wawan ke Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Tidak," jawab Lukman singkat.

Jaksa Wawan pun membaca keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya di BAP, Lukman menyebutkan bahwa pada suatu diskusi ia pernah bertemu dengan Nur Kholis.

Saat itu, Nur Kholis menyampaikan ada 4 kandidat Kakanwil Kemenag Jawa Timur, salah satunya Haris. Kemudian, kata Lukman, ia menyampaikan ke Nur Kholis bahwa dia merasa cocok dengan Haris.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

Itu lantaran Haris pernah menjadi Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Selain itu, Lukman mengaku hal itu menyangkut pilihan selaku pengguna. Dalam keterangannya, Lukman meyakini Haris mampu.

"Konteksnya dalam kaitannya ketika ditanya siapa yang dikenal. Maka saya katakan tentu saya tidak kenal tiga yang lain," ujar dia.

Lukman juga membantah pernah meminta hal yang sama ke Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

"Untuk meminta (Haris) diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir I soal sanksi disiplin," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi

Pada waktu itu, KASN merekomendasikan agar seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak dilanjutkan lantaran ada dua orang kandidat yang terkena sanksi disiplin. Salah satunya Haris Hasanuddin.

Menurut Lukman, berdasarkan pandangan staf ahlinya di bidang hukum, syarat bahwa calon yang ikut seleksi jabatan tidak boleh terkena sanksi disiplin merupakan hal yang baru dan belum pernah diatur sebelumnya oleh Pansel.

Staf ahlinya, kata Lukman, memandang bahwa syarat itu bisa dikesampingkan. Sebab, KASN juga membuka peluang bahwa rekomendasi KASN bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

"Karena (syarat) ini tidak diatur regulasi yang ada dan bertentangan dengan regulasi yang ada dan berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional seseorang yang ingin mengisi jabatan," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com