JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) setuju bahwa pendanaan bagi partai politik ditingkatkan dalam rangka membenahi partai politik.
Namun, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz juga mengingatkan perihal ketentuan lainnya selain pendanaan.
"Kita semuanya sepakat bahwa dalam jumlah tertentu, APBN itu bisa diberikan ke parpol, tapi tidak boleh hanya pendanaannya saja tanpa diikuti dengan prakondisi," ungkap Donal di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Prakondisi yang dimaksud adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Mendagri Minta Dukungan Komisi II Lobi Sri Mulyani Naikan Anggaran APBN untuk Dana Parpol
Revisi yang diharapkan yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum parpol, kemudian menjadikan proses rekrutmen anggota dan calon pejabat publik dari parpol secara transparan serta profesional.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa langkah tersebut juga memiliki tantangan tersendiri, yaitu status quo yang dimiliki parpol.
Menurutnya, sulit untuk membangun kesadaran parpol agar meninggalkan praktik saat ini yang masih menguntungkan partai.
Baca juga: Tak Hanya Harapkan Dana Parpol, F-PSI DPRD DKI Pungut Iuran hingga Galang Dana
Misalnya, parpol yang dengan mudah mendapat uang dari mahar politik.
"Menurut saya tantangan terbesarnya adalah membangun willingness atau kesadaran parpol untuk melepas status quo ini, status yang membuat mereka senang karena menjadi sosok penentu di parpol," katanya.
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah tersebut demi membenahi parpol di periode kedua kepemimpinannya.
"Kalau benar-benar presiden itu konsisten untuk mencegah korupsi, maka mestinya agenda pembenahan parpol menjadi prioritas," ujar dia.