Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD

Kompas.com - 29/11/2019, 10:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur Riau Annas Maamun yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi rupanya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan terhadap Annas Maamun dalam kasus RAPBD sudah hampir selesai

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Pantaskah Hukuman Koruptor Dikurangi karena Kemanusiaan?

Febri menuturkan, KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum.

Tanpa menyebut tanggal, Febri mengatakan, Annas dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.

Baca juga: Banyak Dikritik, Ini Penjelasan Presiden atas Grasi bagi Annas Maamun

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun masa hukuman bagi Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi menjelaskan alasannya mengeluarkan grasi.

Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus RAPBD.

Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD

Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubenur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Presiden Jokowi angkat bicara soal sejumlah alasan pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi tak khawatir pemberian grasi menuai polemik menurutnya grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat undang-undang dasar. Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan dasar pemberian grasi yang diberikan kepada Annas Maamun. Pihaknya mengaku belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan. Saat ini KPK masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan Annas Maamun. #AnnasMaamun #Grasi #PresidenJokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com