JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Andra telah dilimpahkan ke proses penuntutan dan akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).
Diketahui, Andra merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dirut AP II Irit Bicara
Persidangan terhadap Andra rencananya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun KPK telah memeriksa 81 orang saksi untuk tersangka Andra. Saksi-saksi itu terdiri dari anggota DPR, mantan Direktur Utama dan pejabat PT AP II, Direktur Utama dan pejabat PT APP, Direktur Utama dan pejabat PT INTI, serta pihak swasta.
Dalam kasus ini, Andra siduga menerima suap senilai Rp 100 miliar dari Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara supaya memilih PT INTI untuk mengerjakan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Selain Andra, KPK juga telah menjerat dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Darman dan seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur yang kini telah berstatus terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.