Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Rizieq Serahkan Bukti ke Pemerintah jika Benar Dicekal Indonesia

Kompas.com - 27/11/2019, 18:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan bukti kepada Pemerintah Indonesia jika memang benar dicekal.

Hal itu dikatakan Mahfud usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

"Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal Pemerintah Indonesia, ya serahkan ke Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri. Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada," katanya.

Baca juga: Pengacara: Jika Ada Masalah dengan Arab Saudi, Rizieq Shihab Seharusnya Dideportasi

Mahfud juga sebelumnya telah memastikan bahwa tidak ada pencekalan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, urusan tidak pulangnya Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi bukan urusandengan Pemerintah Indonesia, melainkan dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Kami diskusi, mengecek semua lini, jalur-jalur yang dimiliki. Jalur Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yg dilakukan Pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali," tegas Mahfud.

Baca juga: PA 212 Harap Pencekalan Rizieq Shihab Dicabut

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Rizieq juga tak pernah melaporkan masalahnya kepada Pemerintah Indonesia.

Selama ini, kata dia, seluruh permasalahan Rizieq Shihab yang diungkapkan hanya didengar dari media sosial saja seperti YouTube.

Padahal jika Rizieq mau melapor, kata dia, maka Pemerintah Indonesia pun bersedia membantu jika diperlukan.

"Kalau tidak melapor, bagaimana kami mau bertindak?" kata dia.

Baca juga: Terjawab, Lembaran di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, tapi...

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.

Kompas TV Di tengah kontroversi, rencana panitia untuk kembali menggelar reuni 212 pada 2 Desember, di lapangan monas tampaknya akan berjalan mulus. Surat pemberitahuan kegiatan reuni 212, sudah diterima mabes polri, dan meminta rekomendasi dari polda metro jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan, polisi akan mengamankan kegiatan reuni 212, dan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan panitia. Reuni 212 disebut hanya kegiatan keagamaan biasa, yang tak perlu dibesar-besarkan. Sebelumnya, persaudaraan alumni 212 mengklaim telah mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan utuk mengadakan reuni akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat.<br /> <br /> Reuni tahun 2019 ini akan berupa acara berdoa bagi bangsa dan kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Sementara itu, menteri dalam negeri, Tito Karnavian, di depan pemerintah provinsi menyebut, politik Indonesia stabil sejak presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, bergabung di pemerintahan pasca-pilpres. Namun Tito menyebut, hanya gerakan 212 yang menjadi hambatan dalam menjaga stabilitas politik tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com