JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan, jika Rizieq Shihab memiliki masalah dengan Pemerintah Arab Saudi, maka seharusnya pemerintahan negara itu melakukan deportasi atau mengusirnya.
"Ini jadi menarik, Habib Rizieq kan bukan warga negara Arab Saudi tapi Indonesia, kalau memang Pemerintah Saudi ada masalah sama Habib Rizieq, deportasi, usir, atau sejenisnya," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Hal tersebut disampaikan Sugito menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pencekalan Rizieq Shihab bukan urusan Pemerintah Indonesia, melainkan masalah Rizieq sendiri dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Sugito, hal itu juga yang membuat Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A Abid Althagafi menemui Mahfud MD pada Senin (25/11/2019) untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Baca juga: Dubes Saudi: Masalah Rizieq Sedang Dinegosiasikan Otoritas Kedua Negara
Sebab, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut memberi kesan bahwa Pemerintah Arab Saudi yang dipermasalahkan.
"Dengan adanya statement (Mahfud) itu, Dubes Saudi datang ke tempatnya Pak Mahfud sekaligus mengklarifikasi dan menegosiasi. Saya tidak tahu isi negosiasinya, tapi saya perkirakan itu," kata Sugito.
"Dalam posisi ini (pernyataan Mahfud), berarti Pemerintah Saudi dipermasalahkan bahwa seakan-akan Rizieq dicekal oleh mereka sehingga mungkin ini inisiatif duta besar Saudi di Jakarta untuk menemui Menko Polhukam," ujar dia.
Sugito mengatakan, Rizieq Shihab berupaya pulang ke Indonesia sebelum visanya berakhir pada 20 Juli 2018. Upaya itu dilakukan ada 9, 15, dan 19 Juli 2018.
Saat itu, kata dia, bahkan belum ramai soal isu cegah atau tangkal terhadap Rizieq. Dengan demikian, Sugito menilai Rizieq tak bisa pulang karena ada upaya pihak tertentu.
Baca juga: Mahfud Mengaku Tak Terlibat Negosiasi dengan Saudi soal Rizieq
Oleh karena itu, ia pun berharap pertemuan Mahfud dengan Dubes Arab Saudi menghasilkan langkah tepat untuk pemulangan Rizieq Shihab tanpa saling menyalahkan.
Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".
Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat itu dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat cegah atau tangkal dari Pemerintah Indonesia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," kata Mahfud.