Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Jika Ada Masalah dengan Arab Saudi, Rizieq Shihab Seharusnya Dideportasi

Kompas.com - 26/11/2019, 13:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan, jika Rizieq Shihab memiliki masalah dengan Pemerintah Arab Saudi, maka seharusnya pemerintahan negara itu melakukan deportasi atau mengusirnya.

"Ini jadi menarik, Habib Rizieq kan bukan warga negara Arab Saudi tapi Indonesia, kalau memang Pemerintah Saudi ada masalah sama Habib Rizieq, deportasi, usir, atau sejenisnya," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Hal tersebut disampaikan Sugito menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pencekalan Rizieq Shihab bukan urusan Pemerintah Indonesia, melainkan masalah Rizieq sendiri dengan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Sugito, hal itu juga yang membuat Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A Abid Althagafi menemui Mahfud MD pada Senin (25/11/2019) untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

Baca juga: Dubes Saudi: Masalah Rizieq Sedang Dinegosiasikan Otoritas Kedua Negara

Sebab, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut memberi kesan bahwa Pemerintah Arab Saudi yang dipermasalahkan.

"Dengan adanya statement (Mahfud) itu, Dubes Saudi datang ke tempatnya Pak Mahfud sekaligus mengklarifikasi dan menegosiasi. Saya tidak tahu isi negosiasinya, tapi saya perkirakan itu," kata Sugito.

"Dalam posisi ini (pernyataan Mahfud), berarti Pemerintah Saudi dipermasalahkan bahwa seakan-akan Rizieq dicekal oleh mereka sehingga mungkin ini inisiatif duta besar Saudi di Jakarta untuk menemui Menko Polhukam," ujar dia.

Sugito mengatakan, Rizieq Shihab berupaya pulang ke Indonesia sebelum visanya berakhir pada 20 Juli 2018. Upaya itu dilakukan ada 9, 15, dan 19 Juli 2018.

Saat itu, kata dia, bahkan belum ramai soal isu cegah atau tangkal terhadap Rizieq. Dengan demikian, Sugito menilai Rizieq tak bisa pulang karena ada upaya pihak tertentu.

Baca juga: Mahfud Mengaku Tak Terlibat Negosiasi dengan Saudi soal Rizieq

Oleh karena itu, ia pun berharap pertemuan Mahfud dengan Dubes Arab Saudi menghasilkan langkah tepat untuk pemulangan Rizieq Shihab tanpa saling menyalahkan.

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat itu dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat cegah atau tangkal dari Pemerintah Indonesia.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," kata Mahfud.

Baca juga: PA 212 Harap Pencekalan Rizieq Shihab Dicabut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com