Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Kompas.com - 27/11/2019, 11:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Joko Widodo tidak mempunyai komitmen antikorupsi yang jelas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, narasi antikorupsi yang digaungkan Jokowi omong kosong. 

Kurnia Ramadhana merespons grasi yang diberikan Jokowi kepada mantan gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan seorang terpidana korupsi.

"Sikap Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

ICW pun merangkum sejumlah sikap Jokowi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sepanjang 2019:

1. Merestui capim KPK yang banyak persoalan

Proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang berlangsung beberapa waktu lalu didera sejumlah masalah.

ICW yang masuk dalam Koalisi Kawal Capim KPK saat itu menilai, ada beberapa calon pimpinan KPK yang bermasalah dari segi integritas dan rekam jejak tetapi tetap diloloskan oleh panitia seleksi bentukan Presiden Jokowi.

Baca juga: Tes Capim KPK Dinilai Jauh dari Semangat Anti-Korupsi dan Sarat Kepentingan Revisi UU

ICW pun sempat mendesak Jokowi untuk mengevaluasi kinerja pansel dan menolak calon-calon tertentu yang dinilai bermasalah.

Namun, Jokowi tetap menyetor nama-nama hasil seleksi pansel untuk dipilih DPR.

"Bagaimana mungkin figur bermasalah dapat memimpin sebuah lembaga antikorupsi yang selama ini menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi? Bukankah ketika yang bersangkutan terpilih akan menjadi bagian pelemahan KPK?" ujar Kurnia, Rabu (4/9/2019).

2. Menyetujui revisi UU KPK

ICW menilai, Jokowi telah mengingkari janjinya dalam memberantas korupsi ketika menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW bersama pegiat antikorupsi lainnya, termasuk KPK, menilai revisi UU tersebut dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

"Pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang. Hal ini karena regulasi yang mengatur kelembagaan KPK sudah disepakati pemerintah dan DPR," kata Kurnia, Rabu (18/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com