JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa untuk 30 hari ke depan.
Iwa merupakan tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari kedua dari tanggal 28 November-27 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).
Diketahui, Iwa kini tengah mendekam di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak KPK menahannya pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan
Febri menuturkan, perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sekaligus terakhir terhadap Iwa.
Febri menyebut penyidik tengah memfinalisasi proses penyidikan terhadap Iwa dan akan segera melimpahkannya pada tahap berikutnya.
"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir, sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang," ujar Febri.
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta karena diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Baca juga: Kuasa Hukum Janjikan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bersikap Kooperatif
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.