Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MenPAN-RB Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak Ikuti Seleksi CPNS

Kompas.com - 22/11/2019, 19:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, para penyandang disabilitas tetap berhak mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tjahjo mengingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur kuota bagi para penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS.

"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal dua persen dan semua (penyandang disabilitas) berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS, " ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri acara "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Situs CPNS Sering Down, Menpan RB Lakukan Evaluasi

"Kecuali ada instansi-instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," kata Tjahjo.

"Kalau dokter nyatakan bisa, ya enggak ada masalah, itu saja," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Ombudsman Republik Indonesia menilai, proses seleksi CPNS tahun 2019 belum ramah penyandang disabilitas.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas, satu. Lalu ada formasi umum yang tidak membuka akses bagi teman-teman disabilitas," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).

Ninik mengatakan, formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandang disabilitas itu adalah formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.

Menurut Ninik, setiap penyandang disabilitas mestinya berhak mengikuti seleksi CPNS melalui formasi umum.

Hal itu pun telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi khusus disabilitas atau formasi umum.

"Dengan terbitnya peraturan ini, Ombudsman berharap penyandang disabilitas memperoleh haknya dan Panselnas CPNS 2019 mengakomodasi aspirasi dan hak penyandang disabilitas, juga menegakkan peraturan yang berlaku," ujar Ninik.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Setuju LGBT Tak Boleh Jadi CPNS Kejaksaan Agung

Ia pun menyesalkan langkah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang kembali mendiskriminasi penyandang disabilitas.

Padahal, sebelumnya muncul polemik drg Romi yang hampir batal menjadi PNS karena berstatus sebagai penyandang disabilitas.

Ninik memastikan, Ombudsman akan ikut mengawasi proses seleksi CPNS 2019 dengan melakukan inspeksi mendadak di lokasi ujian.

Pihaknya juga akan mensupervisi help desk unit pengaduan setiap instansi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com