Tjahjo mengingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur kuota bagi para penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal dua persen dan semua (penyandang disabilitas) berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS, " ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri acara "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
"Kecuali ada instansi-instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," kata Tjahjo.
"Kalau dokter nyatakan bisa, ya enggak ada masalah, itu saja," ucap dia.
Sebelumnya, pihak Ombudsman Republik Indonesia menilai, proses seleksi CPNS tahun 2019 belum ramah penyandang disabilitas.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas, satu. Lalu ada formasi umum yang tidak membuka akses bagi teman-teman disabilitas," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).
Ninik mengatakan, formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandang disabilitas itu adalah formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.
Menurut Ninik, setiap penyandang disabilitas mestinya berhak mengikuti seleksi CPNS melalui formasi umum.
Hal itu pun telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi khusus disabilitas atau formasi umum.
"Dengan terbitnya peraturan ini, Ombudsman berharap penyandang disabilitas memperoleh haknya dan Panselnas CPNS 2019 mengakomodasi aspirasi dan hak penyandang disabilitas, juga menegakkan peraturan yang berlaku," ujar Ninik.
Ia pun menyesalkan langkah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang kembali mendiskriminasi penyandang disabilitas.
Padahal, sebelumnya muncul polemik drg Romi yang hampir batal menjadi PNS karena berstatus sebagai penyandang disabilitas.
Ninik memastikan, Ombudsman akan ikut mengawasi proses seleksi CPNS 2019 dengan melakukan inspeksi mendadak di lokasi ujian.
Pihaknya juga akan mensupervisi help desk unit pengaduan setiap instansi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/19593431/menpan-rb-tegaskan-penyandang-disabilitas-berhak-ikuti-seleksi-cpns