JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo setuju terhadap larangan kaum LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Agung.
"Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT
Menurut Tjahjo, larangan tersebut ditujukan supaya kejaksaan mendapatkan pegawai terbaik.
"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh saja. (Itu) baik enggak ada masalah," tutur Tjahjo.
Larangan LGBT mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan Agung mengemuka setelah Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.
Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Baca juga: Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya ingin peserta CPNS 2019 yang normal.
Baca juga: LGBT Dilarang Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Diskriminasi
"Artinya, kita kan pingin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh- aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Mukri enggan menjawab saat diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.