JAKARTA, KOMPAS.com - Sepupu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Abdul Rochim, mengaku dirinya pernah dititipi pesan oleh mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muafaq Wirahadi soal keinginan untuk promosi jabatan.
Muafaq, kata Rochim, ingin pesan itu disampaikan ke Romahurmuziy.
Hal itu diungkap Rochim saat bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Romahurmuziy Bantah Dibayari Hotel oleh Pejabat Kanwil Kemenag
"Seingat saya sekitar bulan Juli atau Agustus 2018 via telepon. Ya dia (Muafaq) ngomong ingin promosi eselon III. Waktu itu saya enggak tahu maksudnya karena kan eselon III itu banyak, enggak menyebutkan jabatannya yang dimau. Tidak menjelaskan," kata Rochim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Rochim menduga Muafaq menghubunginya lantaran ia sebagai sepupu yang kenal dekat dengan Romahurmuziy.
"Ya dia cuma menyampaikan barangkali saya bisa menyampaikan ke Pak Romy (panggilan Romahurmuziy) atas keinginannya itu," kata dia.
Rochim juga menduga, Muafaq berpikiran bahwa Romy mampu membantu urusan tersebut di Kementerian Agama.
"Ya barangkali begitu. Saya bilang ya insya Allah saya sampaikan karena memang saya akrab dengan beliau. Dia minta tolong disampaikan ke Romy bahwa dia kepengin promosi eselon 3," katanya.
Sekitar 1 bulan setelah pembicaraan itu, kata Rochim, ada acara keluarga di Yogyakarta. Pada saat itulah Rochim menyampaikan pesan itu ke Romy.
"Ketemunya di rumah makan, itu acara santai. Saya sampaikan saya punya teman ingin promosi eselon 3. Pak Muafaq itu. Terus, beliau (Romy) nanggepinnya, Yowis jalani wae sesuai prosedur, gitu. Habis itu saya enggak meneruskan lagi," ungkap dia.
Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca juga: Pegawai Kemenag Sebut Sepupu Romahurmuziy Terima Rp 21 Juta
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.