Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bantah Dibayari Hotel oleh Pejabat Kanwil Kemenag

Kompas.com - 13/11/2019, 17:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy membantah bahwa ia dibayari hotel oleh pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada Maret 2019 lalu.

Romi mengatakan, hotel yang diinapinya saat tertangkap tangan oleh KPK itu dibayar menggunakan uang miliknya.

"Iya (bayar sendiri), dibayar oleh staf saya di DPR," kata Romi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Namun demikian, Romi tidak menyebut nama staf yang membayar hotel tersebut. Ia mengaku belum mengetahui nama staf yang membayar hotel.

Pernyataan Romi itu membantah kesaksian mantan Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim Markus yang menyebut kamar Romi disiapkan oleh Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin melalui staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Mufli.

Sebelumnya, Markus membenarkan bahwa Mufli sempat mengakui bahwa Mufli diperintahkan Haris untuk menyiapkan sebuah kamar bagi seorang tamu yaitu Romahurmuziy.

Baca juga: Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?

Dalam kesaksiannya, Markus juga membenarkan bahwa Mufli mengakui kamar senilai Rp 12 juta tersebut akan dibayar oleh Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Kompas TV Sidang kasus dugaan jual beli jabatan di kementerian agama dengan terdakwa Romahurmuziy kembali digelar. Dalam sidang diputar rekaman percakapan, antara menteri agama saat itu Lukman Hakim Syaifudin dan sekjen kemenag.<br /> <br /> Lima saksi yang dihadirkan, dimintai keterangan soal mekanisme seleksi penerimaan jabatan kepala kantor wilayah kementerian agama.<br /> <br /> Dalam rekamanan percakapan antara eks menteri agama Lukman Hakim Syaifudin dan sekjen kemenag, Lukman meminta untuk tidak dulu mengumumkan nama tiga besar yang jadi calon kakanwil Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com