Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Ingin UU Pilkada Selesai Direvisi Sebelum 2022

Kompas.com - 19/11/2019, 21:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi membenarkan bahwa pihaknya sudah memastikan jadwal revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Komisi II ingin UU Pilkada direvisi sebelum 2022.

"Kalau soal (revisi) undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 (bisa selesai direvisi). Pastinya teman-teman di komisi II sepakat akan merevisi terkait banyak hal. Mungkin (revisi menyasar) perbaikan seperti desain tahapan pemilu, syarat (pencalonan)," ujar Arwani di Kantor DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Perludem Minta MK Hilangkan Status Kawin sebagai Syarat Pemilih

Dia pun menegaskan jika perbaikan teknis kepemiluan pasti akan dilakukan.

Namun, Arwani belum bisa memastikan apakah perbaikan itu akan mengatur pilkada menjadi tidak langsung. 

"Tapi apakah (revisi) langsung merubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, saya kira belum ke arah sana. Kemudian, apakah keserentakan yang dimaksud akan merubah keserantakan tiga pemilu pada 2024, saya kira juga belum jauh ke sana, " kata Arwani.

Dia hanya memastikan bahwa Komisi II berupaya menyelesaikan semua UU dalam bidang politik pada 2021.

"Baik itu soal pemilu, dan pilkada. Sehingga begitu masuk tahun berikutnya kita sudah fokus kepada hal lain, " tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Hugua mengatakan, rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direalisasikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan Setelah 2020

Bahkan, menurut dia, Komisi II DPR telah menyepakati kapan revisi UU Pilkada akan dilakukan.

"Komisi II memutuskan membahas (revisi UU Pilkada) setelah 2020. Jadi belum menjadi prioritas (untuk direvisi) pada 2020," ujar Hugua dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Dia mengungkapkan, DPR sudah memiliki agenda prioritas revisi sejumlah undang-undang pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com