Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wakil Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Transaksi Timah Ilegal di Babel

Kompas.com - 18/11/2019, 17:55 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menegaskan pentingnya penegakkan hukum dalam pemberantasan transaksi timah ilegal, khususnya pada aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Desmond mempertanyakan, mengapa negara tetangga yang tidak memiliki tambang timah tapi bisa menjadi pengekspor timah. Menurutnya, penegakkan hukum yang lemah menjadi penyebab adanya transaksi timah ilegal.

“Berarti kurangnya apa? Bisa enggak Thailand ekspor lagi atau Malaysia bisa enggak maksimal ekspornya padahal mereka tidak punya tambang, kan di situ kuncinya. Maka penegakan hukum sangat penting," ujarnya, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Politisi F-Gerindra ini menduga, ada backing mem-backing-i dan ada saling ambil keuntungan atas penegakan hukum.

Baca juga: PT Timah Gunakan Oil Booms Atasi Pencemaran Laut Akibat KIP 10 Karam

Hal itu disampaikan Desmond usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, dan Direktur Utama PT Timah di Mapolda Babel, Jumat (15/11/2019).

Namun, di sisi lain, Desmond pun berharap agar penegakkan hukum tidak malah mempersulit mayarakat karena kehilangan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan.

Untuk itu, dia menyarankan adanya sosialisasi dari pihak penegak hukum dan pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan tersebut sendiri mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan tambang dengan rakyat, agar rakyat yang bermitra dapat memahami dan melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa melanggar hukum.

Baca juga: PT Timah Mulai Menambang Uranium dan Thorium

“Nah, bagaimana mengkomunikasikan, ya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tentang Kemitraan antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan timah, dalam hal ini misalnya PT Timah,” ungkapnya.

Desmond menambahkan, dampak komunikasi yang belum baik dalam penegakkan bisa jadi soal, terutama pada wilayah-wilayah hutan lindung.

Perlindungan pada aset negara

Politisi dari Dapil II Banten ini meminta agar seluruh aparat penegak hukum, khususnya di Provinsi Babel untuk bekerja sama dalam melindungi PT Timah yang merupakan salah satu aset Negara.

Menurutnya, PT Timah yang merupakan salah satu BUMN yang bisa memiliki kontribusi lebih, bila seluruh pihak di Babel bekerja sama untuk memberantas ilegal mining.

Dia mencontohkan, apabila ada oknum yang sudah bermitra dengan PT Timah tapi malah menjual hasil tambangnya kepada swasta, maka harus ditindak tegas.

“Nah, ini yang kami imbau kepada kepolisian dan kejaksaan agar hal-hal seperti ini harus ditegakkan agar kepastian berinvestasi PT Timah dan swasta di daerah ini terlindungi dengan hukum. Inilah yang harus kita dialogkan,” tegas Desmond.

Mengenai aparat yang menjadi pihak pelindung para oknum penambang ilegal, Desmond mengatakan hal ini akan menjadi salah satu pembahasan di tingkat nasional bersama para mitra Komisi III DPR RI.

Baca juga: Reklamasi Bekas Tambang Timah di Pantai Terapkan Transplantasi Karang dan Fish Shelter

Untuk itu, dia berharap kunjungannya kali ini dapat menjadi masukan dalam menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Babel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com