Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...

Kompas.com - 12/11/2019, 07:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik tentang pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Baca juga: Ramai Pencekalan Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Rizieq juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu. Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.

Tak pernah terbitkan surat cegah

Menanggapi pernyataan Rizieq, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.

Baca juga: Slamet Maarif: Rizieq Shihab Bukan Takut Pulang, tapi Terhalang Kepentingan Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com