Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...

Kompas.com - 12/11/2019, 07:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik tentang pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Baca juga: Ramai Pencekalan Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Rizieq juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu. Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.

Tak pernah terbitkan surat cegah

Menanggapi pernyataan Rizieq, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.

Baca juga: Slamet Maarif: Rizieq Shihab Bukan Takut Pulang, tapi Terhalang Kepentingan Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD.

Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sam Fernando menegaskan, pihaknya belum menerima permintaan surat tangkal terkait Rizieq Shihab.

"Terkait hal ini, sampai saat ini. Ditjen Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun, dari instansi mana pun, yang menyatakan Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada surat apa pun yang diterbitkan Imigrasi terkait Rizieq Shihab, termasuk surat cekal.

"Iya (belum ada surat apa pun dari Kemenkumham) karena belum ada permohonan apa-apa, " lanjut Sam Fernando.

Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

Baca juga: Imigrasi Tegaskan Belum Terbitkan Surat Apa Pun Terkait Rizieq Shihab

"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ungkap dia.

Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi masih mencari informasi terkait surat tangkal atau surat cegah yang dimaksudkan oleh Rizieq Shihab.

"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam.

Lebih lanjut, terkait surat pencegahan Rizieq Shihab untuk keluar dari wilayah Arab Saudi, Sam menyarankan untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Arab Saudi.

Keterangan FPI

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif memberikan penjelasan soal surat pencekalan di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin.

Slamet menyebutkan bahwa surat itu sudah lama ada.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).
"Surat tersebut (surat pencekalan) sudah lama ada. Namun, selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi," kata Slamet.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Dalam kesempatan ini, Slamet pun membantah informasi yang menyebutkan bahwa Rizieq tidak berani kembali ke Indonesia.

"Habib Rizieq bukan tidak berani pulang, tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, bersumber dari pihak Indonesia," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Alatas, mengatakan, sang mertua telah berusaha pulang ke Indonesia sebanyak tiga kali, tepatnya pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis tanggal 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Hanif mengungkapkan, pencekalan Rizieq pertama terjadi pada 15 Juni 2018 bertepatan dengan penerbitan SP3 kasus dugaan chat asusila dengan Firza Husein. Pencekalan kedua terjadi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Diketahui, persoalan pemulangan Rizieq Shihab ini sendiri bermula pada 2017.

Pada April 2017, Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu, tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia juga mengatakan, visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara itu, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.

Baca juga: Wiranto: Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang karena Punya Masalah Pribadi

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Menko Polhukam sebelumnya, Wiranto, pernah menjelaskan, Rizieq memiliki masalah pribadi sehingga terhambat kembali ke Tanah Air.

"Sementara ini, yang bersangkutan (Rizieq) masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Wiranto sesuai rapat koordinasi terbaras tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, 19 Juli 2019.

Wiranto meluruskan, Pemerintah Indonesia tidak ada tujuan untuk menghalangi Rizieq kembali ke Tanah Air. Ia juga menuturkan tidak ada rekayasa dalam kasus ini.

"Soal pemulangan Rizieq ini dibincangkan di masyarakat dengan sumber yang bermacam-macam. Kalau ada berita yang menyatakan bahwa Rizieq ditangkal masuk ke Indonesia, itu tidak ada. Tidak ada rekayasa juga ya," kata Wiranto.

"Sementara Rizieq memang harus menyelesaikan dulu kewajibannya selama tinggal di Arab Saudi yang dianggap melanggar aturan, jadi itu masalah Rizieq," lanjut dia. 

 

Kompas TV Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menyatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab tak bisa kembali ke tanah air karena adanya hambatan yang bersifat politik. Pernyataan yang disampaikan Slamet Maarif ini dilakukan bersama Ketua Umum FPI dan perwakilan dari GNPF Ulama. Tak hanya itu Slamet Maarif juga memberi tanggapan atas pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah tak pernah mengeluarkan surat cegah tangkal kepada Rizieq Shihab. Sementara itu Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis meminta hak azasi Rizieq Shihab sebagai Warga Negara Indonesia dilindungi. #RizieqShihab #Pencekalan #PemerintahIndonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com