Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyuap Bupati Lampung Tengah Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2019, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Dua terdakwa itu adalah pemilik PT Purja Arena Yudha Simon Susilo dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata hakim ketua Ni Made Sudani.

Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah perilaku kedua terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan, serta berasal dalam posisi dilema saat dimintai uang kepada oknum pemerintah.

Adapun khusus untuk terdakwa Simon, hal lain yang meringankan adalah penyakit kanker hati yang diderita Simon.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kasus Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara

Majelis hakim menilai Simon dan Awi terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa masing-masing senilai Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Simon dan Awi dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com