Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembakan Brigadir AM Lukai Ibu Hamil dan Seorang Mahasiswa Saat Demo di Kendari

Kompas.com - 08/11/2019, 17:35 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tembakan Brigadir AM mengenai dua korban saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

Korban, seorang mahasiswa, Imawan Randi (21), tewas akibat luka tembak di bagian dada. Sementara itu, korban Maulida Putri (23) menderita luka akibat tertembak di bagian kaki.

"Iya (tembakannya juga) kena ibu tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Brigadir AM Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Keluarga: Tersangka Minimal 2 Orang

Kemudian, satu korban lainnya, Yusuf Kardawi (19) tewas dengan luka serius di bagian kepala.

Iqbal mengatakan bahwa kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut. "Masih diselidiki," tutur dia.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang dimiliki polisi, tembakan Brigadir AM ke atas dengan arah ke kanan dan kiri.

Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

Hasil uji balistik menemukan kecocokkan antara dua peluru dan dua selongsong dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.

Ditemui terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa tembakan tersebut dilakukan Brigadir AM secara spontan.

"Jadi itu spontan, memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Terungkap, Anggota Reserse Pelakunya

Lebih lanjut, ia mengatakan, Brigadir AM diterbangkan ke Jakarta hari ini. Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.

Lalu, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com