Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: Wakil Panglima Hak Prerogatif Presiden

Kompas.com - 07/11/2019, 19:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penunjukan Wakil Panglima TNI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia menilai bahwa penunjukan Wakil Panglima TNI sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Itu sepenuhnya hak preogratif Presiden," ujar Prabowo di Kantor Kementerian bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI di tubuh organisasi militer tersebut.

Jabatan ini sempat ada tetapi dihapuskan pada masa Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid.

Baca juga: Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi

Penambahan jabatan oleh Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," demikian bunyi Pasal 14 Ayat (3) Perpres ini seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).

Nantinya, wakil panglima akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Ada empat tugas utama yang akan diemban oleh wakil panglima, yaitu membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pembangunan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI, serta pembangunan kekuatan TNI.

"Melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementera dan/atau berhalangan tetap," demikian bunyi perpres tersebut.

Baca juga: Jabatan Wakil Panglima TNI Muncul Lagi, Moeldoko Akui Ia yang Mengusulkan

Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Perpres ini diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Oktober.

Meski demikian, pembentukan organisasi TNI yang baru dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 203.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com