Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat

Kompas.com - 06/11/2019, 10:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Terawan mengatakan, hal itu dilihat dari adanya suntikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada tahun ini, kata Terawan, PBI mendapat kucuran dana pemerintah sebesar Rp 26,7 triliun dan tambahan suntikan dana sekitar Rp 9 triliun.

"Keberpihakan pemerintah jelas kepada orang yang kurang mampu, keberpihakan ini bisa menjadi dasar supaya isunya tidak terbalik," kata Terawan seusai rapat perdana bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11/2019) malam.

Baca juga: Menkes Sebut Pemerintah Keluarkan Dana Besar untuk BPJS Kesehatan

"Pemerintah ini betul-betul ingin membantu orang yang kurang mampu. Pemerintah intinya adalah ingin membantu yang tidak mampu," tegasnya.

Menurut Terawan, pemerintah telah melakukan perhitungan penuh kehati-hatian dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

Kenaikan itu sebagai imbas defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 32 triliun pada 2019.

Guna menutupi defisit itu, pemerintah pun terpaksa menaikkan iuran. Salah satu tujuannya adalah supaya rumah sakit dapat kembali bernapas lega.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat menghidupkan sentral pelayanan agar kembali bisa berjalan seperti semula.

"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat bahwa keputusan menaikkan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali," katanya.

Di sisi lain, kenaikan ini akan membuat masyarakat berpindah ke kelas yang lebih rendah. Perpindahan itu, kata Terawan, bukanlah masalah asal pemerintah daerah dapat membantu pendataannya.

Perpindahan itu perlu pengecekan mendalam untuk memastikan pihak yang terdaftar benar-benar golongan miskin.

"Termasuk, apakah orang tersebut baru jatuh miskin. Harus diketahui, kapan miskinnya, apa sudah sudah lama miskin. Itu yang harus diketahui sehingga keanggotaan PBI, terdatanya menjadi lebih baik," kata Terawan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Sebut Pemerintah Jamin Masyarakat Miskin

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com