KOMPAS.com - Drama politik pasca-Pemilu 2019 belum juga usai dan masih melanda Partai Gerindra. Sebelumnya, Partai Gerindra menghadapi gugatan sejumlah calon anggota legislatif karena tidak lolos menjadi anggota DPR 2019-2024.
Setelah gugatan itu dikabulkan, kali ini Partai Gerindra kembali berhadapan dengan gugatan hukum lain yang memunculkan drama baru.
Gugatan kali ini muncul setelah Partai Gerindra memecat kadernya yang terpilih pada Pemilu 2019. Pemecatan dilakukan setelah pengadilan mengabulkan gugatan sembilan kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela.
Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Misriyani Ilyas. Pada Pemilu 2019 Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Dia mendapat suara sebesar 10.057
Meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai caleg terpilih, Misriyani gagal dilantik setelah dipecat Partai Gerindra, sehari sebelum pelantikan.
Pada 23 September 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel, dia mendapat surat yang berisi pemecatan. Namanya kemudian tidak masuk dalam daftar yang dilantik.
"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.
"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," kata dia.
Kisah mengenai tangisan Misriyani Ilyas menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang pekan lalu, sejak 27 Oktober hingga 2 November 2019
Baca selengkapnya: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik
Kemudian, Partai Gerindra menjelaskan bahwa pemecatan terkait putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan sembilan kader Partai Gerindra.
Satu dari sembilan penggugat itu diminta pengadilan duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang dipecat partai.
DPP Partai Gerindra mengaku hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
"Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhman tidak menjawab.
Sedangkan, menurut KPU aturan penggantian calon terpilih itu sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019. Dengan demikian, KPU pun hanya menjalankan aturan.
Penjelasan Partai Gerindra dan KPU bisa dibaca selengkapnya di: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...