Salin Artikel

Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat

Terawan mengatakan, hal itu dilihat dari adanya suntikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada tahun ini, kata Terawan, PBI mendapat kucuran dana pemerintah sebesar Rp 26,7 triliun dan tambahan suntikan dana sekitar Rp 9 triliun.

"Keberpihakan pemerintah jelas kepada orang yang kurang mampu, keberpihakan ini bisa menjadi dasar supaya isunya tidak terbalik," kata Terawan seusai rapat perdana bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11/2019) malam.

"Pemerintah ini betul-betul ingin membantu orang yang kurang mampu. Pemerintah intinya adalah ingin membantu yang tidak mampu," tegasnya.

Menurut Terawan, pemerintah telah melakukan perhitungan penuh kehati-hatian dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

Kenaikan itu sebagai imbas defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 32 triliun pada 2019.

Guna menutupi defisit itu, pemerintah pun terpaksa menaikkan iuran. Salah satu tujuannya adalah supaya rumah sakit dapat kembali bernapas lega.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat menghidupkan sentral pelayanan agar kembali bisa berjalan seperti semula.

"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat bahwa keputusan menaikkan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali," katanya.

Di sisi lain, kenaikan ini akan membuat masyarakat berpindah ke kelas yang lebih rendah. Perpindahan itu, kata Terawan, bukanlah masalah asal pemerintah daerah dapat membantu pendataannya.

Perpindahan itu perlu pengecekan mendalam untuk memastikan pihak yang terdaftar benar-benar golongan miskin.

"Termasuk, apakah orang tersebut baru jatuh miskin. Harus diketahui, kapan miskinnya, apa sudah sudah lama miskin. Itu yang harus diketahui sehingga keanggotaan PBI, terdatanya menjadi lebih baik," kata Terawan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/10090951/pemerintah-sebut-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-bentuk-keberpihakan-kepada

Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke