JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada para peserta BPJS Kesahatan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Anggota Perssi Hermawan Saputra menduga, akan banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang naik dua kali lipat.
"Kegamangan kami terbesar ke depan adalah terjadi penurunan daya beli yang menyebabkan boleh jadi penurunan kelas rumah sakit," kata Hermawan dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, IDI: Belum Tentu Pelayanan Naik
Hermawan khawatir, penurunan kelas itu menyebabkan rumah sakit kewalahan dan menimbulkan masalah baru.
Alasannya, para peserta BPJS Kesehatan diduga akan memilih turun ke kelas 3 yang sebetulnya sudah penuh diisi oleh peserta BPJS Kesehatan yang bertatus penerima bantuan iuran.
Padahal, sudah sering ditemui pula kasus-kasus di mana rumah sakit terpaksa menolak pasien lantaran daya tampung sudah penuh.
"Ini kekhawatiran ya, kekhawatiran kami akan makin banyak yang tidak tertangani," ujar Hermawan.
Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 2020.
Kenaikan iuran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Premi BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wapres Maruf Amin
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.