Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPR Imbau BPJS Kesehatan Perbaiki Data Kepesertaan Sebelum Naikan Iuran

Kompas.com - 04/11/2019, 18:06 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam data Badan Penyelenggara jamina Sosial (BPJS) Kesehatan ditemukan ada masyarakat tidak layak masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi tetap menjadi tanggungan negara.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo lewat rilis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) saat menyikapi kegaduhan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya adalah perkara sederhana. Justru yang memberatkan adalah carut marutnya data kepesertaan.

Rahmad menekankan, jangan sampai hal tersebut membuat negara merugi akibat menanggung masyarakat mampu.

Baca juga: Ramai Tagar Boikot, Ini Kata BPJS Kesehatan

"Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Karena, ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Soal kenaikan iuran BPJS, menurut Rahmad, ini seharusnya bisa menjadi momentum gotong royong di mana masyarakat mampu menyubsidi masyarakat tidak mampu.

Namun, sebelum rencana kenaikan tersebut dilaksanakan, Rahmad mengimbau BPJS Kesehatan membereskan data kepesertaan terlebih dahulu dan meningkatkan pelayanan.

"Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan menyisir ulang kepesertaan itu," katanya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Obat Defisit yang Picu Masalah Baru

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyodok. DPR RI Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

Sementara itu, bagi masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rahmad berharap ada solusi dari mereka.

Sebab, jika sampai negara merugi, maka pemerintah bakal kesulitan untuk membiayai. Selain itu, bila BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.

"Dari mana uang negara? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak," ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Pede Bisa Surplus di 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com