Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Kediaman, Sofyan Basir: Alhamdulilah, Saya Bersyukur....

Kompas.com - 04/11/2019, 20:36 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengucapkan rasa syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Setelah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK, Sofyan langsung pulang ke rumah pribadinya, di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB.

"Alhamdulilah, saya bersyukur sama Allah," ujar Sofyan kepada wartawan yang menunggu kedatangannya.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Sofyan Basir Kembali ke Rumah Pribadinya

Sofyan mengaku, belum memiliki rencana khusus setelah vonis bebas tersebut.

Ia hanya ingin beristiratat dan berkumpul bersama keluarga serta kerabat dekatnya.

"Belum tahu (soal rencana setelah bebas), mau istirahat saja," kata Sofyan.

Diberitakan, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang.

Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," demikian diungkapkan ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

"Oleh karena itu, maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan. Maka haruslah hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan. Dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar hakim.

Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Kebingungan, Tangis, dan Doa Syukur Sofyan Basir Divonis Bebas Tuduhan Korupsi

Atas vonis itu, jaksa KPK memutuskan menggunakan masa pikir-pikir untuk mengajukan kasai.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir- pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie. 

 

Kompas TV Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan setelah divonis bebas oleh hakim Sofyan Basir akan langsung bebas.<br /> <br /> Tim pengacara juga siap menghadap proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi. Mantan dirut PLN Sofyan Basir diputuskan bebas oleh pengadilan tipikor Jakarta. Lantas, bagaimana dengan sikap serikat pekerja PLN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com