Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Rancang Omnibus Law, Jokowi Diminta Perhatikan 5 Hal Ini

Kompas.com - 01/11/2019, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum merealisasikan pembentukan Undang-undang Omnibus Law.

Ia mengatakan, setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak disalahgunakan.

"Pertama dan paling utama adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah harus melibatkan publik dalam setiap tahapan penyusunannya," kata Sholikin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2109).

"Luasnya ruang lingkup UU sapu jagat (Omnibus Law) menuntut pihak pembuat UU menjangkau dan melibatkan lebih banyak pemangku kepetingan yang terkait," lanjut dia.

Baca juga: Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif

Kedua, DPR dan pemerintah harus transparan dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU Omnibus Law kepada publik.

Menurut Sholikin, berkaca dari permusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertutup, partisipasi dan transparansi mutlak untuk diperbaiki.

Ketiga, penyusun harus memetakan regulasi yang berkaitan secara rinci.

Keempat, penyusun harus ketat melakukan harmonisasi, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun horizontal dengan peraturan yang sederajat.

Baca juga: Sekjen Nasdem Ingatkan Omnibus Law Harus Masuk Prolegnas

Terakhir, penyusun harus melakukan preview sebelum UU ini disahkan. Preview ini diprioritaskan untuk menilai dampak yang akan timbul dari UU yang akan disahkan.

Sholikin menekankan pemenuhan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

Jika tidak, penyusunan UU Omnibus Law justru berpotensi memunculkan permasalahan baru seperti penolakan publik, substansi aturan yang mengingkari hak publik, hingga permasalahan implementasi.

"Proses formal pembentukan UU sapu jagat dengan mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akutabilitas perlu segera diatur melalui revisi kembali UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Solikhin.

"Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan UU sapu jagat oleh penguasa," lanjut dia.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?

Sholikin menambahkan, dalam konteks hukum Indonesia, penerapan UU Omnibus Law harus pararel dengan perbaikan tata kelola birokrasi, terutama dalam menghilangkan ego sektoral.

"Apabila tidak dilakukan, pendekatan UU sapu jagat akan menjadi sia-sia. Alih-alih menyembuhkan hiper regulasi di Indonesia, bisa jadi UU sapu jagat ini malah menjadi resep yang mematikan," kata Sholikin.

Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).

Melalui Omnibus Law, regulasi yang saat ini masih berbelit dan panjang akan disederhanakan.

 

Kompas TV Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kunjungi Pantai Karangria, Kota Manado untuk mengkampanyekan pengurangan sampah plastik sebagai bentuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan ekosistem laut. Dalam sambutannya, Luhut meminta seluruh elemen masyarakat dari generasi muda hingga usia dewasa agar aktif menjaga laut dari sampah plastik karena ekosistem laut yang terjaga akan menjamin keberlangsungan hidup umat manusia. Dalam aksi bersih pantai ini, warga terlibat bersama-sama mengangkat sampah yang bertebaran di sekitar area pantai. Hadir dalam aksi bersih pantai ini sejumlah delegasi setingkat menteri dari 23 negara pulau dan kepulauan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, warga Kota Manado, mulai dari anak sekolah dasar hingga orang tua.<br /> <br /> Aksi kampanye dan bersih-bersih pantai karangria ini masuk dalam agenda Archipelagic and Island States Forum 2019 yang digagas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemartiman dan Investasi. Forum negara kepulauan dan negara pulau ini memiliki tujuan untuk membangun kolaborasi antara negara kepulauan dan negara pulau dalam menyikapi dampak perubahan iklim serta komitmen menjaga keberlangsungan laut secara global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com