JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Sandiaga Uno mengatakan, cita-cita Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun atau Rp 27 juta per kapita per bulan, sangatlah tinggi.
Untuk mewujudkannya, harus kerja keras.
"Ada target-target yang spesifik. Ini nggak datang secara otomatis. Kita harus bekerja keras. Target-targetnya cukup tinggi, kalau tidak salah catat Rp 320 juta pendapatan per kapita per tahun. PDB 7 triliun dolar. Itu sebuah capaian yang tentu harus diwujudkan," kata Sandiaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi
Ia pun mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengeluarkan Ombinus Law agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin berkualitas.
"Omnibus Law adalah sebuah UU yang jadi preseden untuk mengganti undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan undang-undang yang mampu memberdayakan UMKM," ujarnya.
"Beberapa tadi yang saya catat merupakan suatu harapan ya supaya kita bisa bertumbuh lebih berkualitas sehingga jebakan kelas menengah, pendapatan kelas menengah bisa kita imbangi," pungkasnya.
Baca juga: Periode Kedua, Jokowi Siapkan Dua UU Benahi Lapangan Kerja dan UKM
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat dua undang-undang besar.
Ajakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya usai pelantikan.
"Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar," kata Jokowi dalam pidatonya, Minggu (20/10/2019) di Gedung Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Periode Kedua, Jokowi Siapkan Dua UU Benahi Lapangan Kerja dan UKM
"Pertama, Undang-undang cipta lapangan kerja. Kedua, Undang-undang pemberdayaan UMKM," sambungnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.
"Langsung direvisi sekaligus, puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan direvisi sekaligus," ujar Jokowi.
Undang-undang tersebut untuk mendukung penyederhanaan sejumlah kendala regulasi.