Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK Terkait TPPU

Kompas.com - 31/10/2019, 19:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan penasihat hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wawan didakwa melakukan pencucian uang dan dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten serta pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Rencana pengajuan eksepsi itu diungkapkan oleh Maqdir usai mendiskusikannya bersama Wawan setelah mendengar dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

"Karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman di KPK kan mempersiapkan perkara ini 5 tahun lebih. Kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini. Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Maqdir kepada majelis hakim.

Kepada majelis, Maqdir juga berharap agar agenda persidangan berikutnya tetap digelar Kamis.

Ketua majelis hakim, Ni Muda Sudani mengizinkan Wawan dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan tenggat waktu dua pekan.

"Jadi sementara (penyampaian eksepsi) tetap hari Kamis ya. Nanti untuk selanjutnya, jika lanjut pada pemeriksaan saksi, kami sudah berencana Jumat. Karena Senin dan Kamis sudah ada full. Kita atur senyamannya nanti," katanya.

"Majelis menetapkan sidang ditunda dua pekan ya. Sudah cukup longgar, kami juga punya SOP, enggak bisa menunda lebih dari itu seperti itu ya. Tanggal 14 (November), Kamis," sambung hakim Ni Made Sudani.

Hakim Ni Made juga mengimbau kepada jaksa KPK untuk memberikan waktu yang cukup leluasa bagi Wawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Rutan Guntur.

Mengingat saat ini, jaksa KPK memindahkan Wawan sementara dari Lapas Sukamiskin untuk kepentingan persidangan.

Sementara Wawan tak ingin mendekam di Rutan Guntur dan meminta dipindahkan ke Lapas lain, seperti Lapas Cipinang. Jaksa KPK pun tetap ingin Wawan ada di Rutan Guntur demi efisiensi.

"Nanti waktu kunjungan jika memungkinkan dipertimbangkan oleh penuntut umum akan difleksibelkan ya untuk menyiapkan pembelaan, ya. Kita lihat nanti. Jadi sementara terdakwa tetap dalam posisi saat ini (di Rutan) menjalani pidana ya untuk memudahkan menjalani persidangan. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," kata hakim Ni Made Sudani.

Majelis hakim, kata Sudani, nantinya juga akan mempertimbangkan kondisi dalam perjalanan sidang berikutnya.

"Jalanin aja dulu. Cukup ya, nanti sambil jalan semuanya akan kita pertimbangkan kondisinya yang penting persidangan tetap jalan lancar ya," katanya.

Seusai persidangan, Maqdir mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi lantaran ada harta yang disita KPK yang diperoleh Wawan pada tahun 2002, 2003, 2005 sebelum sejumlah dugaan korupsi yang menjerat Wawan bergulir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com