Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: 549 Pelanggaran Kebebasan Beragama Selama Era Jokowi-JK

Kompas.com - 21/10/2019, 16:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, terdapat 549 peristiwa pelanggaran atas kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla periode 2014-2019.

Kepala Riset Penelitian Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, tingginya angka tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintahan periode kedua Jokowi bersama Kiai Haji Ma'ruf Amin.

"Catatan Kontras selama lima tahun (2014-2019), terdapat 549 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah. Ini pekerjaan rumah untuk memperbaiki kondisi tersebut," kata Rivanlee di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Baca juga: PR untuk Pemerintah dan Parlemen Terpilih, Jaminan Kebebasan Beragama

Kontras mencatat lebih spesifik, pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah ini berbentuk, persekusi, penganiayaan, kekerasan atau intimidasi oleh kelompok mayoritas tertentu terhadap kelompok agama minoritas tertentu.

Fakta mengejutkan tampak pada catatan Kontras selanjutnya. Pelanggaran-pelanggaran itu disebut banyak pula yang dilakukan oleh masyarakat sipil, yakni sebanyak 163 kasus.

"Ini cukup berbahaya karena sipil bergerak jadi pelaku. Mereka bergerak tanpa membawa bendera organisasi dan melakukan tindak pelanggaran terhadap kelompok minoritas seperti intimidasi, penyerangan, penghalangan, dan beribadah," kata dia.

Aktor terbanyak setelahnya yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), dan polisi.

Rivanlee menambahkan, pelanggaran tersebut disebabkan oleh masih ada kekosongan di ruang hukum yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah.

Baca juga: Setara Institute: 2018, 202 Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Terjadi

"Penyebab masalah kebebasan beragama ini sedang berlangsung, karena adanya produk hukum yang belum menjamin kebebasan," kata dia.

Meskipun dalam UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa setiap orang berhak dalam kebebasan beragama, tetapi masih ada perundangan turunannya yang berlainan.

Misalnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri bersama Jaksa Agung dalam SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 soal Jamaah Ahamdiyah Indonesia, RKUHP yang mengancam kebebasan beragama, peraturan daerah yang diskriminatif, serta beberapa peraturan lainnya. 

 

Kompas TV Presiden telah memerintahkan pihak kepolisian untuk menindak tegas tindakan intoleran yang ada di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com